Minggu, 04 November 2012

PENGERTIAN DEMA


Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).

a. Dewan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan BEM/Senat fakultas. Anggota DEMA adalah mahasiswa yang masih aktif.


b. DEMA sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Rektor Universitas melalui Pembantu Rektor III.


c. Tugas pokok Dewan Eksekutif Mahasiswa.


1. Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.


2. Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Universitas Palangka Raya.


3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM.


4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan olehUniversitas Palangka Raya.Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM )


5. Mewakili Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Kandangan sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Lainnya.


6. Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.


d. Masa Bakti Kepengurusan DEMA adalah 1 (satu) tahun.


e. Persyaratan Untuk Menjadi Pengurus/Anggota DEMA :


1. Mahasiswa aktif mengikuti perkuliahan


2. Memiliki jiwa dan kemampuan berorganisasi yang baik.

3 komentar: